Mengenai
Dewan Pastoral Paroki, Kitab Hukum Kanonik 1983, kan. 536, pasal 1 berbunyi :
“Jika menurut pandangan Uskup diosesan mendengar Dewan Imam,dianggap baik,maka
hendaknya disetiap Paroki didirikan dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki;
dalam dewan pastoral itu, kaum beriman kristiani, bersama dengan mereka yang
berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di
paroki,hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.”
Berdasarkan
rumusan diatas itu, Dewan Pastoral Paroki : “adalah suatu badan dimana para
gembala (para Pastor) dan wakil umat bersama-sama memikirkan, memutuskan, dan
melaksanakan apa yang perlu atau bermanfaat untuk mewartakan Sabda Tuhan, dan
membimbing umat supaya dapat menghayati, mengungkapkan, merayakan, dan
mewujudkan iman.”
Dapat
juga dikatakan : “Dewan Pastoral Paroki adalah orang-orang beriman kristiani
yang berada dalam suatu Paroki, baik Klerus,anggota Tarekat bakti, maupun kaum
awam yang mau bekerjasama melayani kebutuhan umat di paroki yang bersangkutan.”
Adapun
tujuan dibentuknya Dewan Pastoral Paroki ialah :
- Berkembangnya kegiatan Pastoral paroki demi karya penyelamatan jiwa-jiwa dengan melibatkan kaum beriman awam.
- Dewan Pastoral Paroki merupakan badan penasehat,badan yang memberikan saran dan nasehat kepada Pastor Paroki, senat Pastor Paroki dalam mengambil kebijakan pastoral di Parokinya.
- Dengan dibentuknya Dewan Pastoral Paroki, kaum beriman kristiani awam terlibat dalam kegiatan Pastoral Paroki.
Dewan
Pastoral Paroki Santo Christophorus Sungai Pinyuh terbentuk pada tanggal 8
Agustus 2010, ketika para Pengurus Umat dari 24 stasi yang ada di Paroki Santo
Christophorus Sungai Pinyuh pada saat itu mengikuti pelatihan/rekoleksi di
rumah Retret “Lembah Rivotorto” Sarikan. Sesuai dengan ketentuan Hukum Kanonik,
pada waktu itu disepakati : Pastor FM John Rustam, Pr sebagai Ketua Umum,
Pastor Yosep M, Pr sebagai Ketua, Drs Vedastus Riky sebagai Wakil Ketua, dan
Marselinus Sitam sebagai Sekretaris. Selanjutnya peserta pelatihan/rekoleksi
memberikan mandat kepada Ketua Umum, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris untuk
menentukan struktur, komposisi dan personalia yang masih diperlukan untuk
melengkapi kepengurusan Dewan Pastoral Paroki Sungai Pinyuh. Hasil musyawarah 4
orang yang telah diberi mandat oleh peserta pelatihan/rekoleksi, terbentuklah
Dewan Pastoral Paroki Santo Christophorus Sungai Pinyuh dengan struktur,
komposisi, dan personalia sebagai berikut :
Ketua Umum : Pastor FM John Rustam, Pr
Ketua : Pastor Yosep Maswardi
Wakil Ketua : Drs. Vedastus Riky
Sekretaris : 1. Marselinus Sitam, 2. Heri Susanto,ST
Bendahara : 1. Evarista Nani, 2. M.Djosin
Seksi Liturgi : Darius
Seksi Katekese : Andreas Bungai
Seksi Sosial Ekonomi : Sabinus Nus
Wakil Biarawan/I : Suster Arnolda, KFS
Wanita Katolik : Liberta Lidya Maran
Orang Muda Katolik : Willybrodus, SH
Anggota : Semua Ketua Stasi Di Wilayah Paroki
Bapak Uskup Agung Pontianak Mgr. Hieronimus Bumbun, OFM.Cap mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Dewan Pastoral Paroki Santo Christophorus Sungai Pinyuh dalam perayaan Ekaristi di Gereja Santo Christophorus Sungai Pinyuh pada tanggal……………….dengan Surat Keputusan Nomor……………………..
Ketua Umum : Pastor FM John Rustam, Pr
Ketua : Pastor Yosep Maswardi
Wakil Ketua : Drs. Vedastus Riky
Sekretaris : 1. Marselinus Sitam, 2. Heri Susanto,ST
Bendahara : 1. Evarista Nani, 2. M.Djosin
Seksi Liturgi : Darius
Seksi Katekese : Andreas Bungai
Seksi Sosial Ekonomi : Sabinus Nus
Wakil Biarawan/I : Suster Arnolda, KFS
Wanita Katolik : Liberta Lidya Maran
Orang Muda Katolik : Willybrodus, SH
Anggota : Semua Ketua Stasi Di Wilayah Paroki
Bapak Uskup Agung Pontianak Mgr. Hieronimus Bumbun, OFM.Cap mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Dewan Pastoral Paroki Santo Christophorus Sungai Pinyuh dalam perayaan Ekaristi di Gereja Santo Christophorus Sungai Pinyuh pada tanggal……………….dengan Surat Keputusan Nomor……………………..
Sungai Pinyuh 2012
Penulis : Bpk VEDASTUS RICKY